Senin, 02 Januari 2012

PPNSI Usulkan Tarif Bea Masuk Kedelai 10%


SEMARANG, PedomanNEWS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan tarif bea masuk sebesar 5% per 1 januari 2012 dengan surat PMK No 13/PMK.011/2011 pasal 2 ayat 2. "Keputusan ini walaupun terlambat secara makro untuk melindungi petani kedelai lumayan, belum bisa dikatakan baik karena tarif bea masuknya masih sangat kecil hanya 5%," ujar Sekjen DPP PPNSI, Riyono.

Kenaikan tarif bea masuk ini menyebabkan harga kedelai impor ditingkat user, khususnya pengrajin tempe naik sekitar 200-250 rupiah/kg.



Menurut Riyono seharusnya pemerintah memberikan tarif bea masuk minimal 10% agar produk kedelai impor tidak membanjiri pasar tradisional yang akhirnya menurunkan harga kedelai lokal yang kualitas rasa serta hasil olahan produknya lebih baik, karena dengan adanya kedelai impor petani akan semakin malas menanam kedelai.

"Kenapa petani dipaksa menaman kedelai kalau impor masih terus meningkat tiap tahun volumenya? Harusnya pemerintah lebih fokus untuk meningkatkan produksi kedelai dengan memberikan kebijakan yang pro petani serta menekan laju impor dengan bea masuk yang tinggi," keluh Riyono.

Kalau bea masuk impor kedelai hanya 5% maka pengusaha akan menaikkan harga kedelai bisa sampai 400 rupiah/kg, bukan hanya 250 rupiah.

"Kondisi akan semakin menyulitkan tercapainya produksi kedelai lokal karena tekanan impor yang tidak jelas kapan akan dihentikan, dan yang pasti impor akan jalan terus," keluh Sekjen PPNSI.

Memang harus diakui bahwa kedelai impor secara fisik lebih unggul, butirannya besar, warna lebih cerah secara ekonomis memang menguntungkan pengrajin tempe dibanding kedelai lokal yang kecil, agak kusam.

"Ini menjadi tantangan pemerintah dan universitas untuk menghadirkan jenis kedelai lokal yang setara dan hasilnya bisa lebih bagus dari kedelai impor, sehingga petani bergairah dalam menanam kedelai," tutup Riyono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar